radarseluma.disway.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma menyampaikan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur non partai atau independen wajib mengantongi KTP dukungan sebanyak 15.675 lembar.
Atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu mengacu pada peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Syarat yang berat. Apalagi mewajibkan sebaran KTP dukungan ini berada di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Namun siapa sangka, pernah ada Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma yang maju Pilkada melalui jalur independen.
Adalah Salehan dan Evan Effrianto. Keduanya ini memutuskan untuk maju sebagai calon melalui jalur independen.
Pada tahun 2015 lalu jumlah DPT di Kabupaten Seluma sebanya 114.115 yang tersebar di 14 Kecamatan.
Artinya saat itu Salehan dan Evan wajib mengantongi KTP dukungan sebanyak 11.145 lembar.
Salehan dan Evan Benar-benar serius untuk ikut Pilkada pada 9 Desember 2015 lalu. Bahkan Salehan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu rela mundur dan diganti oleh Mega Sulastri.