PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id, - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M. Si mengatakan bahwa libur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam rangka Idul Fitri sampai dengan Tanggal 16 April.
Sehingga, Sekda mengharapkan tidak ada lagi ASN yang tambah libur karena menurutnya pemerintah sudah memberikan waktu libur yang cukup panjang kepada ASN. Jika ada maka konsekuensinya adalah penyesuaian tambahan perbaikan penghasilan (TPP) bagi ASN.
BACA JUGA: EM DISTRICT dan Songkran di Bangkok, Dominasi Kancah Pariwisata Gglobal
"Libur lebaran sudah panjang. Jadi sesuai ketentuan pada Selasa (16/4) semuanya sudah harus masuk kerja. Jika tidak, maka TPP akan disesuaikan. Apalagi kita sekarang sudah menerapkan E-Kinerja," kata Sekda, kemarin.
Sekda mengatakan selain TPP akan dipotong. Pemkab Seluma juga akan menerapkan sanksi lain bagi ASN yang nambah libur. Salah satunya pemberian surat peringatan (SP) bagi ASN yang bersangkutan.
Kemudian hari pertama masuk kerja, Sekda mengatakan dirinya bersama dengan asisten akan melakukan sidak ke sejumlah OPD. Untuk memastikan kehadiran seluruh ASN di OPD tersebut. "Hari pertama akan kami sidak, untuk memastikan kehadiran ASN di seluruh OPD pada hari pertama masuk setelah libur," pungkas Sekda Seluma.
BACA JUGA:Siapakah Teddy Rahman? Calon Penantang Erwin di Pilkada Seluma 2024
Menjelang Idul Fitri 2024/1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.