SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Pihak Kepolisian Polres Seluma, mengingatkan agar terlapor kasus dugaan penipuan dengan modus luluskan jadi karyawan Bank Bengkulu kooperatif. Trelapor Rs (55) salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) di Disperindagkop Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, tidak kunjung hadir.
Ini membuat Kasat Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo, SH MH meminta dengan tegas, terlapor untuk dapat koperatif dalam mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:3 Kripto Baru Listing di Indodax, Dogwifhat (WIF), Aevo (AEVO) dan fanC (FANC)
BACA JUGA:Motor Listrik Vespa Elettrica, Spesifikasi Jangkau Jarak Hingga 150 Km Mesin Bertenaga dan Kokoh!
"Saya menghimbau dan tegaskan kepada terlapor untuk dapat koperatif, kerjasama nya," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dijelaskan Dwi, jika sebelumnya terlapor (Ruslan) tak menghadiri panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Atas laporan kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh terlapor terhadap korban. Yakni dengan modus terlapor dapat meluluskan korban untuk menjadi karyawan Bank Bengkulu, dengan imbalan sejumlah uang yang harus diberikan oleh korban kepada terlapor.
"Susah dilakukan rangkaian penyelidikan. Kendala kita, terlapor saat kita undang untuk kita mintai keterangan beberapa kali tidak hadir. Oleh karena itu saya minta tolong kepada terlapor untuk dapat koperatif," tegasnya.
Walaupun informasi atau isi yang beredar jika antara korban dan pelaku telah melakukan upaya perdamaian. Hanya saja saat ini pihak Kepolisian Polres Seluma belum mengetahui jelas proses perdamaian seperti apa antara keduanya. Sebab, kasus dugaan penipuan ini telah dilapirkan ke pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma.