Rekomendasi BPK, OPD BS Tindak lanjuti Hasil Pemeriksaan

Jumat 05-04-2024,08:06 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,"pungkas Gusnan.(yes) 

Kategori :