Dinsos BS Validasi Data Warga Penerima Bantuan Pemerintah

Selasa 02-04-2024,13:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sita Rolls Royce Sandra Dewi, Hadiah Suaminya Harvey Moeis

"Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur terkait bantuan yakni peraturan Kementrian Sosial nomor 150 tahun 2022 dimana setiap Pemerintah Desa diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi data setiap satu bulan sekali yang nantinya dimasukkan dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Apalagi pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu juga sudah didekatkan dengan Pemerintah Desa aplikasi SIKS-NG sudah ada di desa tinggal bagaimana desa  mengusulkan kedalam aplikasi karena desa mengetahui kondisi masyarakatnya, sehingga tinggal mengakomodir mengusulkan ke Kementrian Sosial,"pungkas Efredy.(yes)

Kategori :