PPPK Nakes Jadi Prioritas Tahun 2024! Berikut Syarat Lengkapnya, Cek Batas Usia Disini!

Jumat 16-08-2024,16:52 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

radarseluma.disway.id - Tahun 2024 Pemerintah kembali melakukan perekrutan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

Ada sejumlah arah kebijakan pemerintah dalam rekrutmen PPPK 2024, khususnya untuk seleksi CPNS dan PPPK. Pemenuhan kebutuhan ASN tahun 2024 diprioritaskan pada pelayanan dasar, yaitu tenaga kesehatan (nakes).

 

Selain itu, rekrutmen tahun ini akan kembali berfokus menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:15 Orang Penyuluh Pertanian Lulus PPPK 2023 Lalu, Akan Terima SK

BACA JUGA:4.7 Juta Data Pribadi PNS dan PPPK Di bobol Hacker

Tahun ini pemerintah sebisa mungkin akan mengurangi jabatan yang terdampak oleh transformasi digital, dengan merekrut talenta digital yang diharapkan dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efektif melayani dan efisien.

 

Sementara itu, kebutuhan instansi daerah terdiri dari 483.575 formasi CPNS untuk tenaga teknis, 419.146 formasi guru, 417.196 formasi tenaga kesehatan, dan 547.416 formasi PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan.

 

Berikut ini adalah gambaran persyaratan CPNS dan PPPK 2024 untuk tenaga kesehatan berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya:

 

Kategori :