Untuk diketahui, untuk kisaran biayanya pembuatan sertifikat program PTSL berada di kisaran Rp 200 ribu. Hal tersebut lantaran sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian. Yakni, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Serta Peraturan bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2018.
BACA JUGA:Klub yang Paling Terpopuler di Dunia
BACA JUGA:Informasi Penting Tentang Mengkosumsi Makanan Instan
Dimana, dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh aparatur desa untuk pengurusan administrasi PTSL. Para masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli. Hal tersebut lantaran SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan pendaftaran tanah sistematis.(ctr)