9 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan. Ini Penjelasannya

Minggu 24-03-2024,13:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id -Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang beriman mulai terbit Matahari hingga terbenam Matahari dengan menahan rasa lapar dan dahaga serta hal-hal yang dapat Membatalkan ibadah puasa Ramadhan

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:     يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ   ۝١٨٣   Artinya"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"   Adapun hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ada beberapa hal sedikitnya ada 9 hal yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan   Pertama: Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh   Yang di maksud dengan lubang dalam tubuh seperti hal nya memasukan sesuatu dengan sengaja seperti mulut, hidung, telinga dengan batas tertentu contoh mulut hingga ke tenggorokan, hidung hingga insang, telinga hingga hingga melebihi batas lebih dari yang di lihat mata maka jika sudah melewati yang di maksud maka bisa membatalkan ibadah puasa Ramadhan kita, maka berhati-hatilah dalam hal tersebut di atas. Kedua: Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan   Adapun yang di maksud adalah maaf lubang kemaluan dan lubang dubur maka dalam ini dilarang memasukan sesuatu kepada keduanya dengan sengaja misal memasukan obat melalui lubang dubur maka hal tersebutbdaoat membatalkan ibadah puasa Ramadhan. Ketiga: Muntah Dengan Sengaja Adapun yang di maksud minta dengan sengaja yaitu memasukan sesuatu dengan sengaja ke dalam mulut tanpa sebab hingga ke dalam tenggorokan hingga muntah maka tersebut dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan berbeda jika tidak di sengaja maka puasa Ramadhan nya tetap Sah dan bisa dilanjutkan. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadist berbunyi:   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ Artinya:    Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).   Keempat: Berhubungan Seks Secara Sengaja   Berhubungan Suami Istri di siang hari yang satu ini jelas-jelas membatalkan ibadah puasa Ramadhan bahkan tidak hanya membatalkan puasa namun justru akan mendapatkan denda atau membayar Kafarat adapun denda nya adalah  berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut, jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga.   Kelima: Keluar Mani Dengan Sengaja   Dalam hal disebabkan beberapa faktor sehingga dimungkinkan menyebabkan keluarnya Air Mani biasanya ini pada umum nya terjadi pada laki-laki hal tersebut terjadi misal akibat bersentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan atau memandang lawan jenis sehingga menimbulkan syahwat, Onani dan juga bisa di akibatkan khayalan sehingga timbul syahwat mengakibatkan keluar nya Air Mani maka dari beberapa hal tersebut dapat mengakibatkan batal nya ibadah puasa.   Keenam: Haid Atau Menstruasi   Hal terjadi terhadap kaum Hawa contoh ketika makan Sahur masih salam keadaan bersih namun ketika waktu singa hari Haid atau menstruasi datang tanpa di undang maka secara otomatis puasa Ramadhan nya menjadi batal namun hal tersebut bisa di gantikan ketika di luar Ramadhan  Ketujuh: Nifas Nifas yaitu keluarnya darah akibat habis melahirkan maka wanita tersebut tidak bisa berpuasa alias puasanya tidak Sah namun wanita yang Nifas tetap harus menggantinya dengan membayar Fidyah kepada orang miskin sebanyak makan minum 1 hari dengan menganti sesuai dengan puasa yang di tinggalkan nya.   Kedelapan: Gila    Dalam hal ini jelas-jelas orang yang Gila tidak diwajibkan berpuasa karena salah satu syarat puasa adalah berakal, contoh ketika seseorang sedang berpuasa dalam kondisi sehat, berakal tiba-tiba menjadi Gila hilang akal maka puasa nya otomatis menjadi batal dan tidak Sah.   Kesembilan: Murtad   Murtad yaitu seseorang yang awalnya Islam kemudian keluar dari Agama Islam alias Murtad maka orang ini menjadi tidak Sah puasa Ramadhan nya karena bukan lagi pemeluk Agama Islam sebab salah syarat atau yang di panggil Allah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan yaitu orang-orang yang beriman maka ketika ia Murtad maka tidak Sah puasa Ramadhan yang ia kerjakan alias tidak Sah. Sebagaimana Allah SWT berfirman tentang kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah diwajibkan kepada orang-orang yang beriman terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah 183 berbunyi:    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣   Artinya:   "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"   Itulah 9 hal dapat membatalkan puasa Ramadhan mudah-mudahan dengan bertambahnya wawasan ilmu dapat mempertebal amal ibadah kita sehingga kita menjadi insan yang benar menjadi insan yang bertaqwa sehingga kita semuanya terhindar dari Api Neraka. Aamiin Allahumma Aamiin. (djl)
Tags : #puasa ramadhan #murtad #makan minum siang hari #kajian islam #hal-hal yang dapat membatalkan puasa #haid #gila #bersenggama siang hari
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini