"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," tegasnya.
Dalam penanganan kasus tukar guling lahan Aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Yakni berupa aset lahan atau tanah tahun 2008 yang lalu. Yang saat ini telah naik status ke tingkat Penyidikan (Dik). Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi.(ctr)