Apakah Mimisan Bisa Membatal kan Puasa?

Jumat 15-03-2024,11:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

 

Radar Seluma,disay,id - Mimisan adalah kondisi di mana darah keluar dari hidung tanpa sebab yang jelas. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mimisan bisa membatalkan puasa atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pandangan ulama dan ahli agama terkait hal ini supaya kita dapat penjelasan tentang keraguan terkait masalah ini. 

 

 

Berikut sedikit penjelasan  tentang apakah mimisan bisa membatalkan puasa atau tidak. 

 

Perspektif Agama

Menurut beberapa ulama, mimisan tidak membatalkan puasa. Darah yang keluar dari hidung dengan sendirinya, tanpa dipicu oleh benda apa pun yang masuk ke hidung, tidak membatalkan puasa. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menyatakan bahwa jika seseorang mengalami pendarahan pada hidungnya, lalu sebagian dari darah mimisan itu masuk ke tenggorokan dan sebagiannya keluar dari hidung, maka hal demikian tidak membatalkan puasa. Darah yang masuk ke tenggorokan bukanlah kehendak diri sendiri dan tidak punya kemampuan untuk menolaknya, sehingga puasa tidak batal dan boleh diteruskan. Namun, jika setelah itu seseorang merasa keberatan, dianjurkan untuk mengambil keringanan dari Allah yaitu berbuka. Dan seseorang wajib berbuka bila puasa tadi menyebabkan potensi berbahaya bagi diri.

BACA JUGA:Semakin Mudah, Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 Khusus di Bulan Ramadhan Proses Cepat Caranya Simak!

BACA JUGA:Apakah Sholat Tahajjud Tetap Dilakukan Di Bulan Ramadhan Usai Taraweh dan Witir..? Berikut Penjelasannya

Implikasi pada Puasa

Dengan demikian, mimisan tidak membatalkan puasa, kecuali jika darah yang telah keluar kembali masuk ke hidung atau ada unsur kesengajaan dalam memicu mimisan. Ini memberikan kejelasan bagi mereka yang mengalami mimisan saat menjalankan ibadah puasa. Puasa mereka tetap sah dan tidak memerlukan pembatalan kecuali dalam situasi-situasi khusus yang telah disebutkan.

 

Kategori :