PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id, - Tim Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (6/3), kembali melakukan penggeledahan di tiga kantor Instansi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Yakni di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, ruang Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Hingga menyasar ke Bagian Umum Sekretariat Pemkab Seluma yang juga ikut dilakukan penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Akibat Facebook dan Instagram di Take Down, Ternyata Ini Penyebabnya..Banyak Akun FB Tidak Kembali?
BACA JUGA:Higgs Domino Island Kembali, Higgs Domino Versi Global Ada Tombol Kirim! Bulan Maret HDI Kembali
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma yang berjumlah sekitar 8 orang. Dengan dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Seluma, Andi Setiawan, SH MH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH. Sekitar Pukul 09.00 wib, tim Kejaksaan Negeri Seluma terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma.
Penggeledahan dilakukan lantaran masih minimnya berkas yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan pada penggeledahan hari pertama Selasa (5/3) yang lalu. Bahkan saat penggeledahan pertama, terdapat satu brankas yang disegel lantaran belum dapat dibuka saat dilakukan penggeledahan hari pertama.
"Hari ini kita kembali melakukan penggeledahan. Sebelumnya (Kemarin) kan ada brankas yang belum bisa dibuka. Sehingga hari ini kita berusaha untuk membuka brankas dan kita dapatati beberapa dokumen di Dinas Perkimhub," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Umum.
Dari hari penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma di Kantor Perkimhub Kabupaten Seluma. Tim Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan, belum dilakukan pengambilan. Tim Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan penyitaan terhadap sertifikat - sertifikat milik transmigrasi yang berada di wilayah Pematang Aur atau lahan di perkantoran Pemkab Seluma, serta beberapa SKT.
"Di Dinas Perkim kita mendapatkan sertifikat yang seperti saya sampaikan kemarin," ujarnya.