Dirinya juga mengatakan, jika kasus tukar guling ini terjadi saat mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Seluma. Lahan seluas 19 hektare milik Pemkab Seluma yang berada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat di tukar guling dengan lahan yang di klaim masih milik Murman Efendi.
BACA JUGA:Launching Internet Gratis dan CCTV di Area Publik
"Mekanisme dan administrasi tukar guling ini yang akan kita dalami. Ada tidak kesalahan yang berpotensi terjadi perbuatan korupsi," pungkasnya.(ctr)