Usaha mikro yang dijalankan adalah usaha mikro dengan omset atau hasil usaha tahunan maksimal Rp 300 juta.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan dan memiliki prospek yang baik.
Memiliki rekening bank untuk keperluan pencairan dan pembayaran angsuran.
Dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, surat izin usaha, laporan keuangan usaha, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.
Memiliki kemampuan untuk membayar angsuran KUR Mikro sesuai dengan perjanjian.