Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Seluma Sudah Difasilitasi Kemendagri

Rabu 28-02-2024,08:35 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.(adt) 

 

Kategori :