SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id, - Pernah dengar istilah jeruk minum jeruk. Ini mungkin sama pengertiannya. Polisi ditangkap polisi.
Salah seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Oknum berinisial Bripol RK ini, ditangkap Rabu 21/2), atas kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri.
Dimana Bripol RK dibekuk oleh anggota Timsus Sat Reskrim Polres Seluma di wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pada saat RK berusaha ingin melarikan diri.
"Iya, tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut merupakan oknum anggota Polri. Tersangka kita amankan mendasari Laporan LP: Nomor 84/ XI pada bulan November tahun 2023. Tersangka kita amankan kemarin di wilayah Kabupaten Kepahiang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Diterangkan Dwi, RK yang diketahui berdinas di salah satu Polsek di jajaran Polres Seluma ini awalnya dilaporkan oleh Ema Hayati yang diketahui merupakan warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), pada bulan November 2023 yang lalu.
Dalam laporannya, Ema (Pelapor) mengaku, jika dirinya ditipu oleh tersangka. Dengan modus RK membujuk korban jika tersangka dapat memasukkan anak korban yang diketahui bernama Muhammad Ashori menjadi anggota Polri.