Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup,Bidang Pedal Sambangi Sekolah di Bengkulu Selatan

Kamis 22-02-2024,11:28 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS) dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat.

BACA JUGA:Bingung Banyak Game yang Hanya PHP Saja Akan Membayar? Berikut Game Viral Terbaru Sudah Terbukti Membayar

 

 

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS), Haroni SP.MM menyebutkan, bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di Sekolah.

BACA JUGA: Hanyut di Sungai Kedurang, Istri Kades Tanjung Negara Ditemukan di Dusun Penindaian! Ini Kondisinya

 

 

"Untuk gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup,"ungkap Haroni.

 

Dikatakan Haroni, pembinaan dan pendampingan gerakan peduli lingkungan dan berbudaya lingkungan hidup dalam hal ini bidang PEDAL sudah sambangi Sekolah  di Bengkulu Selatan meliputi sekolah SD 99 dan SMP 6 dimana pelaksanaan gerakan PBLHS meliputi pembelajaran pada mata pelajaran, ekstakurikuler, dan pembiasaan diri yang mengintergasikan penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di Sekolah.

 

Kategori :