Dijelaskan Murman, pada tahun 2023 lalu Pemkab Seluma telah sepakat membayar ganti rugi lahan Patung Kuda ini sebesar Rp 1 miliar.
DPRD Seluma pun juga telah menyatakan siap untuk mengalokasikan anggarannya.
BACA JUGA:Ini Kalau Lagi Apes, Parkir di Rumah, Motor Petugas PPK Air Periukan Seluma 'Lengit'
"Sesuai kesepakatan anggaran ganti ruginya dianggarkan di APBD Perubahan 2023. Tapi entah mengapa batal dibayarkan oleh Pemkab Seluma," kata Murman.
Yang jelas ditambahkannya, apa hak Pemda Seluma merombak patung kuda yang ada di tanah miliknya tanpa izin. (ndo)