BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, kemarin (6/2/2024) usai revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 disetujui oleh pemerintah dan DPR dimana sekarang masa jabatan kepala desa (kades) 8 tahun 2 periode.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati BS Saat Apel Gabungan Pengamanan Pemilu 2024, SIMAK!
BACA JUGA:Astra Financial Siap Meriahkan GIICOMVEC 2024, Ikut Sponsorship Dukung Industri Kendaraan
Ketua Apdesi Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa. Artinya, sekarang masa jabatan kepala desa 8 tahun 2 periode, dan berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Semangat membangun desa akan lebih baik ke depan setelah revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 disetujui oleh pemerintah dan DPR dan termasuk tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,"pungkas Surtawijaya dikutip dari berita Kompoas.com.
Sementara Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut pemerintah sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024) lalu, dimana dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menetapkan masa jabatan kepala desa 8 tahun 2 periode.
"Poin krusial dalam rapat adalah membahas masa jabatan kepala desa 8 tahun maksimal 2 periode,"kata Awiek.
Awek mengaku rapat bersama Baleg dalam hal ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.