Adapun kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka ini, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Seluma menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat. Dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka HS. HS diamankan di rumah saudaranya di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo.
Dari tangan tersangka HS, polisi menemukan 2 kantong plastik yang ternyata berisi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja. Setelah diinterogasi oleh Polisi, HS pun buka suara dan memberitahukan kepada Polisi. Jika narkotika jenis ganja tersebut sebelumnya berada di tangan tersangka AS.
"Modus Operandi, pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja dan atau Tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat Narkotika Golongan I berbentuk Tanaman Jenis Ganja," terangnya.
Dilanjutkan Waka Polres, mendapat informasi dari tersangka HS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun langsung menggerebek di kediaman AS. Dari keterangan tersangka AS, barang haram tersebut diperolehnya dari temannya seorang petani kopi di kawasan Bengko, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 10,38 gram. Dan 2 unit handphone milik kedua tersangka.
BACA JUGA:Mengupas Transformasi Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta dipidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak 8 Miliar," pungkasnya.(ctr)