BPIH PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 12 Februari ini. Namun sampai saat ini dari 175 Calon Jemaah Haji (CJH) Seluma yang akan diberangkatkan baru sebanyak 50 CJH yang melakukan pelunasan. Sedangkan selebihnya belum melakukan pelunasan.
BACA JUGA:KPU Seluma Sudah Selesaikan Pengemasan, Logistik Tinggal Distribusi
Kakan Kemenag Seluma H Heriansyah mengatakan bahwa Kemenag Seluma sudah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh CJH yang akan diberangkatkan tahun ini. Agar mereka segera melakukan pelunasan BPIH.
"Sampai saat ini dari jumlah CJH yang akan diberangkatkan sebanyak 175 orang baru sebanyak 50 orang yang melakukan pelunasan. Sedangkan selebihnya belum," tegas Heriansyah kemarin.
Kakan Kemenag mengatakan setelah selesai proses pelunasan BPIH. Maka selanjutnya,nanti akan dilaksanakan tahapan lainnnya dalam rangka ibadah haji tahun ini. Salah satunya pemeriksaan kesehatan, serta rangkaian tahapan lainnya termasuk manasik.
"Setelah pelunasan selesai, nantinya barulah tahapan lainnya sampai menjelang keberangkatan ke tanah suci nanti," tegasnya.
Sementara itu Untuk musim haji tahun 2024 ini, kuota haji di Kabupaten Seluma mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu hanya 169 orang. Pembagian kuota ini setelah ditetapkan oleh Kementrian Agama serta Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Seluma saat ini. Kuota haji tahun 2024 ini meliputi sebanyak 162 reguler, Lansia 8, tambahan 5 orang sehingga total sebanyak 175 orang.
BACA JUGA:Keunggulan Ban Merek Radial: Meningkatkan Performa dan Kenyamanan Berkendara
Istitha'ah kesehatan jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.
Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.