1. Penghasilan
- Dalam ayat 3, disebutkan penghasilan yang akan diterima PNS dan PPPK adalah gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
- Penghargaan yang bersifat motivasi yakni berupa finansial; dan atau non finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
Untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh PNS dan PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial
- Jaminan sosial PNS dan PPPK terdiri dari
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja
- Adapun untuk poin lingkungan kerja, yang dimaksud adalah dapat berupa fisik dan atau non fisik.
6. Pengembangan diri
- Pengembangan diri untuk PNS dan PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum