Pendamping PKH harus tetap menjalankan tugas sesuai koridor dan memegang kode etik. Kalau melanggar kami tidak akan segan memberikan sanksi.
Setiap individu memiliki hak politik untuk memilih, selama tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau bentuk politik praktis lainnya dari salah satu calon.
"Selama di luar dari kegiatan PKH dan tidak mengenakan atribut PKH sah-sah saja karena itu hak politik. Terpenting masih dalam koridor, tidak mengabaikan kode etik,"ucap Syahriar.
Ia menambahkan, jika ada pendamping yang melanggar aturan sanksi teguran hingga pemecatan akan diterapkan tanpa kompromi.
"Kalau teguran tidak dihiraukan, kami akan mengenakan sanksi tegas pemecatan. Untuk itu kami mengimbau berbagai pihak jika mendapati hal tersebut segera melapor,"demikian Syahriar.(yes)