PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan bahwa selain dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye juga tidak boleh menggunakan program pemerintah dengan tujuan menguntungkan salah satu calon ataupun kelompok.
Oleh karena itu Gandi meminta agar Panwascam maupun Pengawas Kelurahan Desa (PKD) tetap memantau jangan sampai nanti ada indikasi fasilitas negara ataupun program pemerintah yang dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu calon.
"Intinya kita sama-sama saling mengingatkan. Jangan sampai nanti ada program ataupun fasilitas negara itu digunakan sebagai alat kampanye yang menguntungkan calon perorangan maupun kelompok. Sejauh ini kita terus minta Panwascam dan PKD terus melakukan pemantauan. Dan sejauh ini tidak ada," kata Gandi, kemarin (24/1).
BACA JUGA:TPP ASN di Seluma Tahun Ini Naik 10 Persen
BACA JUGA: Terbaru Info Bagi PPPK Nakes dan Guru, Tenang Saja! SK Dalam Verifikasi
Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) berlangsung selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
BACA JUGA: 5 Tahun Berturut, DHL Global Forwarding Asia Pasifik Raih Top Employer
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye. Perlu diketahui bahwa bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.