Selanjutnya peserta harus menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan lainnya.
Setelah semua tahap tersebut terpenuhi, maka selanjutnya adalah verifikasi terhadap dokumen administrasi yang sudah dilampirkan.
Proses verifikasi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan jika sudah lengkap, maka selanjutnya PPK akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) PPPK 2023.
SK PPPK 2023 akan menetapkan status kepegawaian honorer resmi diangkat jadi ASN, termasuk di dalamnya mengenai hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.
Honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, dan sudah mendapatkan SK, maka dinyatakan resmi diangkat jadi ASN dengan status PPPK.
Usulan nomor induk PPPK saat ini masih diproses oleh BKN, setelah melakukan penetapan, selanjutnya dikembalikan ke pemerintah daerah.