Anggota Fraksi PPS H. Suhandi mengatakan, perda larangan pesta hiburan malam ini harus dimiliki Pemkab Seluma.
Terlebih lagi di daerah lain Perda soal larangan pesta malam ini sudah ada.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemda Seluma Tidak Anggarkan Nikah Gratis
Dijelaskan Suhandi, untuk kegiatan pesta tidak dilarang dilaksanakan pada malam hari.
Yang dilarang adalah acara hiburannya dengan acara musikan atau organ tunggal, sebab rentan terjadi keributan.(adt)