SA, Radar Seluma.Disway.id, - Unit Rekreasi Polsek Semidang Alas (SA) Polres Seluma akhirnya kembali melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni melakukan aksi pencurian dokumen Desa Suban.
BACA JUGA:India Luncurkan Motor Matic Listrik, Menjadi Pesaing Honda dan Yamaha! Vespa Kalah Telak...
Penahanan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan NS (28) yang diketahui merupakan mantan Bendahara Desa Suban. Dilakukan oleh pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek SA, setelah dilakukannya pencabutan penangguhan oleh Bani Asri selaku penjamin. Lantaran pada saat itu merupakan mantan calon Kepala Desa Suban yang menjadi rival ketika tahapan Pilkades berlangsung beberapa waktu yang lalu. Hingga Kepala Desa Suban terpilih saat ini Neri Nurhayati resmi kembali menjabat.
"Iya, Kemarin kita melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penahanan kembali kita lakukan, setelah adanya pencabutan penangguhan yang dilakukan oleh bapak Bani Asri selaku penjamin," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek SA, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Deni Arianto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Deni, penahanan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 08 / V / 2023 / SPKT / Polsek Semidang Alas / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 11 Mei 2023. Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Usai dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka NS langsung dititipkan ke Rutan Mapolres Seluma pada Kamis (11/1) sore, sekitar Pukul 17.00 wib.
"Saat ini tersangka sudah kita titipkan ke Rutan Mapolres Seluma. Berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor : Sp. Han /11.C / I / 2024/ Reskrim, tanggal 11 Januari 2024," tegasnya.