BACA JUGA: Nexif Ratch Energy Appoints Cyril Dissescou As Chief Executive Officer
Dalam PP nomor 45 tahun 2023, pencairan atau penyaluran tunjangan guru ASN tetap dilaksanakan dengan prinsip Tertib, Efisien, Efektif,Transparan, Akuntabel, dan Kepatutan.
Bagi guru ASN berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri atas Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan.(adt)