PEMATANG AUR - Sesuai instruksi yang disampaikan kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Seluma. Bahwa seluruh laporan penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dilaporkan. Saat ini 182 desa di Kabupaten Seluma sudah tuntas menyampaikan laporannya ke Inspektorat.
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim mengatakan laporan APBDes yang sudah disampaikan oleh 182 desa akan dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya nantinya akan dilakukan audit reguler oleh Inspektorat Seluma. "Seluruh desa yang berjumlah 182 desa seluruhnya sudah selesai. Menyampaikan realisasi anggaran APBDes tahun 2023 lalu. Saat ini kami sedang pelajari terlebih dahulu," tegas Marah Halim.
BACA JUGA:Pemda Seluma Terus Berinovasi untuk Turunkan Stuntin
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Tahun Ini Pemasangan Listrik Gratis
Lebih lanjut, Marah Halim mengatakan realisasi APBDes yang disampaikan baru sebatas laporan. Artinya untuk membuktikan apakah sesuai dengan pelaksanaannya harus dilakukan audit. "Itu baru laporan penggunaan anggarannya saja. Sedangkan untuk membuktikan pelaksanaan di lapangan apakah sesuai dengan laporan, harus dilakukan audit," tegas Marah Halim.
Untuk audit sendiri, Inspektorat Seluma nantinya akan melakukan audit reguler tahap pertama tahun 2024 ini. Dengan sampel 20 desa pertama. "Setelah kami pelajari seluruh laporan realisasi APBDes. Selanjutnya kami akan melakukan audit reguler tahap awal. Dengan sampel sebanyak 20 desa. Tentunya desa yang kami temukan kejanggalan dalam laporan yang akan kami audit," pungkas Marah Halim. (adt)