Jokowi Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer! 2.3 Juta Farmasi Sudah Disiapkan untuk CASN dan PPPK

Selasa 09-01-2024,16:07 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

radarseluma.disway.id - Saat sidang Paripurna DPR RI, RUU ASN sudah diresmikan dan telah menjadi payung hukum bagi honorer, dan dipastikan tidak akan terdampak PHK.

 

Presiden Jokowi sudah menjelaskan sejak awal bahwa tidak boleh ada PHK masal terhadap tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintahan.

 

BACA JUGA:Alasan Status Honorer Harus Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!

BACA JUGA:Perbedaan Antara PPPK dan ASN! Jangan Sampai Salah

 

 

Rekrutmen seleksi CASN 2024 telah diumumkan oleh Presiden Jokowi, dan sejumlah non ASN siap-siap menjadi ASN dengan status PPPK, pendaftaran kemungkinan dalam waktu dekat akan dibuka.

 

CASN dan CPPPK 2024 akan lebih fokus menjaring fresh graduate, walaupun begitu pemerintah juga telah menyiapkan sebanyak 1,6 juta formasi untuk honorer diangkat PPPK.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN, telah memberi amanat bahwa tenaga non ASN atau honorer harus segera diselesaikan.

 

Kategori :