Sanksi Menanti ASN Bengkulu Selatan yang Melanggar Kedisiplinan

Senin 08-01-2024,10:45 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat mulai dari eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan akhir-akhir ini ada yang dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) maupun ada juga yang dinonaktifkan atau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini bukan tidak beralasan, mereka para pejabat maupun ASN ini diketahui disanksi karena diduga melanggar kedisiplinan pegawai, yang mana pelanggaran itu ada yang ringan, sedang, dan berat.

BACA JUGA:Tim Totaici Bengkulu Selatan Amankan Pelaku Pencurian Burung

 

 

Menyikapi hal itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos mengatakan pencopotan jabatan, PDH dan penonaktifan pejabat yang terjadi dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan sudah sesuai aturan, karena mereka melanggar aturan kedisiplinan pegawai.

BACA JUGA:Kades Padang Serasan Bengkulu Selatan Dianiaya, Pelakunya Ayah dan Anak

 

 

"Sudah jelas, kalau terkait persoalan kedisiplinan pegawai ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban,"ujar Hamdan.

 

ASN ada yang melanggar PP Nomor : 94 Tahun 2021 tentu akan disanksi sesuai aturannya. Salah satunya terkait kedisiplinan jam kerja. Jika ada ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Bahkan yang lebih fatal lagi bisa dipecat dari PNS.

 

 

Kategori :