Selain itu, dari tersangka telah berhasil disita berupa 1 (satu) Ekor Burung Murai Batu beserta sangkar burung. Yaitu 1(satu) buah kunci liter T, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna hitam merah.
"Tersangka kita terapkan Pasal 363 KUHP Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Susilo.(yes)