BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Kamis (5/1/24) sekitar pukul 23.30 Wib mengamankan H (46), buruh tani, warga Desa Tebat Kubu, Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan E( 23 ), Wiraswasta, alamat yang sama. Keduanya merupakan bapak dan anak yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Wiwin Kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:DPRD Seluma Tunggu Kelengkapan Berkas PAW PKP
Adapun kejadian tersebut berawal dari Wiwin yang berniat menagih hutang kepada tersangka H. Dalam hal itu korban terlebih dahulu memerintahkan salah seorang anak buahnya untuk datang lebih dulu ke rumah pelaku penganiayaan. Adapun rincian kronologisnya pada Hari Kamis (4/2/2024) sekitar pukul 19.15 Wib, saudara Irsa Saputra mendatangi terlapor untuk menagih hutang Bapaknya E akan tetapi Bapaknya E tidak ada di rumah, kemudian Irsa Saputr menelpon Korban ( BOS ) untuk memberitahu bahwa Bapaknya E tidak ada di rumah, kemudian korban datang ke rumah E sesampai di rumah E terjadilah cekcok mulut korban dan E kemudian korban didorong oleh E langsung ditinju sampai korban hampir masuk siring dan Korban Wiwin dikeroyok dengan cara pemukulan oleh 4 orang yang belum di ketahui identitasnya. Dan Irsa Saputra langsung membawa korban Wiwin ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Gedung Perpusda di Seluma Akan Diisi 15.000 Buku Bacaan
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH M H mengatakan dari laporan tersebut maka pada hari Jum'at (5/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wib, tim Totaici Polres Bengkulu Selatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo.SH.MH yang mendapat informasi keberadaan pelaku Kemudian tim Totaici menuju ke tempat kediaman pelaku dan mengamankan kedua terduga Tersangka H(46), Buruh Tani, Alamat Desa Tebat Kubu Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan E (23), Wiraswasta, Alamat Desa Tebat Kubu Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Benar sat Reskrim telah menangkap kedua terduga Tersangka H (46), Buruh Tani , Alamat Desa Tebat kubu Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan E( 23 tahun), Wiraswasta, Alamat Desa Tebat Kubu Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Kasat Reskrim. Kemudian membawa terduga pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk kedua tersangka kita kenakan sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 tentang penganiayaan Subsider Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang pengeroyokan.(yes).