Libatkan 250 Masyarakat, KPU Seluma Lipat Surat Suara DPR RI

Jumat 05-01-2024,08:39 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

AMPAR GADING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di gedung Balai Adat. 

Anggota KPU Seluma, Anang Erma Dona mengatakan, surat suara tersebut adalah surat suara calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Selain melakukan pelipatan juga dilakukan sortir untuk memisahkan surat suara yang rusak. 

BACA JUGA:Tidak Ada Biaya Perbaikan di Seluma, 17 Mobil Dikembalikan

BACA JUGA:PPPK Sujud Sukur! Masa Kontrak PPPK Dihapus! Kemendikbud Jelaskan Usia Pensiun Aturan UU Nomor 20 Tahun 2023

 

Adapun beberapa kriteria rusak tersebut, adalah hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda, dan lainnya seperti surat suara kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai. Nama dan logo partai tidak lengkap, logo KPU tidak jelas. 

 

"Untuk hari ini (kemarin) KPU Seluma melakukan sortir dan pelipatan surat suara DPR RI. Untuk surat suara DPR RI yang kita terima kemarin sebanyak 321 box. 320 box berisi masing-masing 500 lembar surat suara. Dan satu box lagi berisi 203 lembar surat suara. Dalam pelaksanaan sortir dan pelipatan ini KPU Seluma melibatkan 250 orang masyarakat Kabupaten Seluma," kata Dona, kemarin (4/1).

 

Dona menyampaikan proses sortir dan pelipatan keseluruhan surat suara ini selesaik pada tanggal 11 Januari. Namun tidak menutup kemungkinan proses pelipatan dan sortir ini selesai sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:2024, PPPK Guru dan Kesehatan Jadi Prioritas! Berikut Penjelasan KEMENPAN-RB!!!

 

"Untuk sortir dan lipat surat suara ini ditargetkan selesai dalam waktu delapan hari ke depan. Mulai dari tanggal 4 Januari sampai dengan tanggal 11 Januari. Kalau kita lihat tadi melipat dan menyortir juga tidak perlu waktu terlalu banyak. Dan kemungkinan di bawah tangggal 11 seluruhnya sudah selesai untuk empat jenis surat suara ini," pungkasnya.

Dalam proses pelipatan ini masyarakat akan menerima upah Rp300 per lembar surat suara. Upah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hasil dari review BPKP. Sebelum melakukan sortir dan pelipatan masyarakat juga dipastikan steril sehingga dapat melaksanakan pelipatan sesuai dengan prosedurnya.(adt)

Kategori :