PASAR SELUMA. Radar Seluma.Disway.Id, - Setelah dilakukannya pembebasan lahan milik Kosnan Effendi. Seluas 3,2 hektare, dengan nilai Rp 852 juta. Hingga saat ini, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma belum dapat informasi terbaru dari salah satu pemilik lahan lainnya. Yakni Sarjan Effendi, untuk melengkapi berkas administrasi berupa sertifikat yang diperlukan. Agar pembebasan lahan seluas 0,5 hektare miliknya dapat disusul untuk dilakukan ganti rugi.
BACA JUGA:Lamborghini Huracan STO Super Sport Paling Mewah dengan Kecepatan Tinggi Tanpa Tanding Mesin V10
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi. Dimana dirinya mengatakan, jika hingga saat ini Sarjan Effendi belum dapat menunjukkan sertifikatnya. Sehingga ganti rugi lahan tidak kunjung dilakukan.
"Hingga hari ini, Sarjan belum bisa menunjukkan alas ahli/sertifikat aslinya. Sehingga belum bisa diganti rugi," sampainya
Dirinya juga mengatakan, jika Sarjan Effendi tidak dapat menunjukkan sertifikat lantaran hilang. Maka bisa di buat laporan kehilangan ke Polres Seluma dan mengurusnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma, sesuai mekanisme kehilangan sertifikat pada umumnya. Sehingga dalam proses ganti rugi dapat dilaksanakan.
"Kami sarankan agar pemilik lahan mengurus surat kehilangan jika hilang. Agar proses ganti ruginya dapat dilanjutkan," ujarnya.