radarseluma.disway.id - Honorer maupun aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK terus menyuarakan penghapusan masa kontrak PPPK.
Disampaikan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani kini telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.
BACA JUGA:Info Terbaru PPPK 2024, Tahun Ini Perekrutan PPPK tidak sama Seperti 2023
BACA JUGA:Menuju CPNS dan PPPK 2024: Peluang Terbuka untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Kedepan masa kontrak PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN peraturan tersebut merupakan turunan aturan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk dilansir dari JPNN.com, Selasa (2/1).