Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id - Kebijakan Kementerian ESDM tentang pembelian gas LPG 3 kg, mewajibkan daftar dan pakai KTP. Kebijakan ini telah diberlakukan mulai hari, Minggu 1 Janurai 2024.
Pembelian LPG 3 kg atau yang banyak dikenal sebagai gas melon hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata. Dengan begitu masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg wajib membawa KTP setiap kali melakukan pembelian.
Untuk pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Untuk itu sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga sempat mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftarkan diri di penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM, dikutip Senin (1/1/2024).