"Semoga dengan adanya pembebasan ini akan bermanfaat bagi Kabupaten Seluma, insyaallah saya ikhlas dan mendukung pembangunan di Kabupaten Seluma," jelas Kosnan.
Terpisah, Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi mengatakan Pemkab Seluma dalam proses negosiasi ini mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. Appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan tentunya sudah sesuai harga standar pasar. "Jadi biaya ganti rugi mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih diatas itu," tukasnya Erlan.(adt)