Dilansir dari JPNN.COM, Pj Bupati Empat Lawan Pauzan Khoiri menekan surat pengumuman Nomor: 810/60/PANSEL-ASN.4L/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Seleksi Pelamar PPPK Teknis di Lingkup Pemkab Empat Lawang Tahun Anggaran 2023.
Pada surat pengumuman tertanggal 21 Desember 2023 itu dijelaskan bahwa, “Berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 Nomor: 810/39/PANSEL-ASN.4L/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2023 dan Berita Acara Rapat PANSELDA Nomor : 810/58/PANSEL-ASN.4L/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Klarifikasi Berkas Administrasi Peserta seleksi Penerimaan Tenaga Teknis Dinas Pertanian.
Sehubungan dengan hal diatas, maka kami sampaikan bahwa nama berikut dibatalkan administrasinya dan atau kelulusannya,” demikian dikutip dari situs resmi Pemkab Empat Lawang.
Adapun identitas honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya ialah TD, Formasi Alhi Pertama – Pengawas Bibit Ternak.
Ditegaskan bahwa alasan pembatalan kelulusan karena masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.
Selain itu, kasus pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 juga muncul di Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti telah meneken surat pengumuman Nomor 814/15735/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Surat pengumuman tertanggal 22 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa setelah diadakan evaluasi ulang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, ditemukan adanya peserta yang tidak memenuhi ketentuan.