"Karena kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan Pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan. Iya (ada agenda penting)," imbuhnya.
Seperti dilansir sebelumnya, penyidikan terhadap tersangka dugaan pemerasan, eks Ketua KPK Firli Bahuri terus berlanjut. Pasalnya, pengajuan praperadilannya ditolak PN Jaksel beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya meneruskan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo hari ini.
Masih sama, pemeriksaan Firli Bahuri akan dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang diagendakan dilakukan hari ini Kamis, 21 Desember 2023.
Kepada wartawan, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan bakal berlangsung di Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB dan Firli diperiksa sebagai tersangka.
"Kamis (diperiksa lagi)," kata Arief.
Meski demikian, Arief belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi pemeriksaan hari ini terhadap Firli Bahuri yang merupakan mantan Ketua KPK hari ini.