Melanggar! Bawaslu Rekomendasikan APK Istri Gubernur Bengkulu Dilepas

Senin 18-12-2023,07:40 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

 

PEMATANG AUR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif DPR RI yang terpasang di jalur hijau di depan kantor BPN Seluma merupakan pelanggaran. Oleh karenya dalam hal ini Bawaslu sudah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar APK tersebut diturunkan. Diakui oleh Gandi sebelumnya sudah dilakukan upaya persuasif namun dalam hal ini APK tidak dilepas juga oleh pemiliknya. "Rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti sesuai dengan yang dituangkan oleh undang-undang. Apabila kita sampaikan itu melanggar maka ditindaklanjuti," kata Gandi, kemarin (17/12).

 

Selain itu dikatakan Gandi dalam hal ini Bawaslu juga menjalankan prinsip-prinsip keadilan dan juga mengedepankan agar Pemilihan Umum (Pemilu) nanti berjalan dengan kondusif. "Andai kata boleh dipasang di sana lalu bagaimana dengan Bacaleg yang lain. Bacaleg yang tidak ada akses untuk memasang APK di Billboard itu," sambungnya. 

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport 2024, Terbaru Peningkatkan Signifikan Tenaga Kuat, 8 Fitur Canggih Sistem Otomatis

 

Dalam hal rekomendasi tidak dilanjuti maka Bawaslu sudah melaksanakan fungsinya sebagai pengawasan dan juga sudah menyampaikan bahwa APK tersebut melanggar. "Kalau memang Pemda tidak mengindahkan apabila terjadi ricuh ribut dan lainnya kita (Bawaslu) sudah gugur kewajibannya," jelasnya. 

 

Gandi menyampaikan setidaknya Bacaleg memiliki itikad yang baik. Memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan malah mencerminkan atau menunjukan ke publik bahwa tidak baik dan tidak patuh terhadap aturan. "Tentu kalau hendak membangun harus menunjukan hal yang bagus. Jangan justru malah mengangkangi aturan. Aturan yang sudah disepakati dari awal justru tidak tertib. Kita punya tanggung jawab yang sama agar Pemilu ini berkualitas agar pemilih cerdas," tuturnya. 

 

Keberadaan APK raksasa ini menuai protes dari sejumlah Bacaleg maupun calon DPD RI. Banyak yang menuding bahwa dalam hal penertiban APK tebang pilih. Mereka seperti tegas kepada Bacaleg dari partai lain, namun melempem saat berhadapan dengan Bacaleg yang diketahui merupakan istri dari Gubernur Bengkulu.

 

Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kategori :