Guru ASN dan PPPK, Tak Boleh Jadi Badan Penyelenggara Pemilu

Rabu 13-12-2023,01:00 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma memberikan edaran diperuntukkan untuk pengawas sekolah, kepala UPTD, MKKS SMP dan KKS SD, Kepala SDN dan SMPN, Guru ASN dan Guru PPPK apabila terdapat rangkap jabatan menjadi petugas penyelenggara Pemilu diharapkan agar segera mengurus surat pernyataan diberhentikan sementara sebagai ASN dan  PPPK .

 

BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Rumah Warga Napalan Seluma Terbakar

BACA JUGA: Ganjar Akan Kirim Koruptor ke Nusakambangan!

 

Hal tersebut menindaklanjuti surat dewan kehormatan badan penyelenggara pemilu RI, nomor 78-PKE- DKPP/V/2023 dan surat dari Bawaslu Kabupaten Seluma nomor: 035/KP.01.00/K/08/2023.

 

Disampaikan kepala Dinas Kabupaten Seluma, Farzian S.Pd melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sahbandi, SE bahwa memang surat edaran sudah di layangkan. Mengingat hal tersebut ia meminta agar dapat mentaati aturan.

 

" Harus bersedia berhenti dari ASN atau PPPK dilingkungan Pendidikan untuk sementara, kalau tidak mengundurkan diri dari anggota badan penyelenggara pemilu dan kembali aktif menjadi guru atau PPPK. Aturan sudah jelas dilarang untuk bekerja rangkap jabatan" jelasnya.

 

Lanjutnya, surat ini sudah dilayangkan sejak tanggal surat pemberitahuan diedarkan, yakni 5 Desember 2023, agar mengingat bahwa pemberitahuan itu penting, kalau ada ditemukan yang dimaksud perihal dalam surat edaran, sekiranya agar dapat segera membuat surat pernyataan.

 

Kategori :