Seluma Bakal Terima Opsen dari PKB

Selasa 12-12-2023,10:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR - Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sedang difasilitasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Setelah Perda ini selesai nanti ada sejumlah point yang berubah. Terkhusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mana pajak ini adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

 

"Terkait dengan Perda itu tidak banyak perubahan. Ada yang mengalami pengurangan. Untuk perubahan MBLB galian opsen yang kita bayar. Yang sebelumnya kita pada pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini nanti maka kita juga akan mendapatkan opsen. Sehingga dengan hal ini kita optimis PAD bakal lebih tinggi," kata Yuyun Afrianto, SE Plt Kepala Bapenda Seluma, kemarin. 

 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Akan Rekrut 648 PTPS

BACA JUGA:Spesifikasi Rolls-Royce Phantom Super Sport Mewah dengan Fitur Teknologi Hibrida Terbaru dari Inggris

 

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. 

 

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.

 

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.(adt)

Kategori :