Pilkades 2024 Terkena Moratorium, Tak Ada Pilkades

Sabtu 09-12-2023,19:11 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id,  - Tahun 2024 tidak ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  di  Kabupaten Seluma. Hal itu sehubungan tidak ada Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun depan. Selain itu apabila ada Pilkades yang digelar tahun 2024 terkena moratorium.

Pelaksanaanya mundur mengingat tahun 2024 ada Pemilu serentak. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Bugatti Chiron Keindahan dan Keunggulan Mobil Super Canggih yang Memikat Pecinta Otomotif Indonesia dan Dunia

BACA JUGA:Bugatti Chiron Super Sport Kecepatan 273 Mph, Tanpa Fitur Hibrida Tapi Dengan Inovasi Terdepan

Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma. Nopetri Elmanto menyampaikan Pilkades baru akan dilaksanakan pada tahun 2025 dengan jumlah 84 desa. 

"Untuk tahun 2024 kita tidak ada Pilkades dan baru ada itu pada tahun 2025," kata Manto, kemarin (8/12).

Kemudian di beberapa daerah pelaksanaan Pilkades terkena moratorium tahun 2024 sesuai Surat Kementerian dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh Indonesia terkena moratorium. Artinya tidak boleh ada Pilkades selama masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 baik Pilkades Serentak atau antar waktu. 

 

BACA JUGA:Prestisius Bugatti Chiron Sport Alat Transportasi Paling Mewah Pilihan Orang Pengusaha Kaya Raya Indonesia

BACA JUGA:Program 1000 Jalan Mulus 2024, Empat Link Jalan Inpres Dibangun

Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh Indonesia. Apabila pada tahun 2024 ada yang habis masa jabatannya sebagai Kades maka akan dilakukan penunjukan Penjabat (Pj) Kades.(adt)

 

Kategori :