Pelaku KDRT Warga Tanjung Menang Mendekam di Sel Tahanan Polres Bengkulu Selatan

Jumat 08-12-2023,09:55 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 
BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Polisi Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan, berhasil bekuk tersangka Ap ( 33 ) Petani, Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, kemarin (5/12/2023).  Tersangka Ap diduga telah melakukan tindak pidana  dengan sengaja melakukan Kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terhadap korban   Exzy Sipti Akta (30) warga Desa Tanjung Menang  Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 di rumah pelapor Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Prajurit dan istri, Dapat Penyuluhan dari Bintal Jarahdam ll Sriwijaya
 
 
 
 
 
 
Adapun tersangka tersebut dibekuk pada hari Selasa Tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, oleh unit Reskrim Polsek Seginim di pimpin Kapolsek Seginim Itu Prianto SH yang mana mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedang berada di Teras rumahnya di Desa Suka Negeri. Tidak berselang lama mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek langsung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya unit Reskrim Polsek langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Seginim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
BACA JUGA: Pelajar Bengkulu Selatan Harus Naik Bus Sekolah
 
 
 
 
 
"Ya, telah dibekuk pelaku KDR warga Tanjung Menang Seginim, dan dari hasil keterangan bahwa pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan percecokan,"ucap Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir S.IK disampaikan Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH.
 
 
 
 
Barang bukti yang di sita dalam perkara ini berupa 2 (dua) buah buku nikah dan Hasil visum Et Repertum. Tersangka akan diterapkan  Pasal pasal 44  Ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
 
 
 
 
"Untuk mempermuda penyelidikan bahwa Tersangka kita tahan dan di titipkan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan. Intinya kasus KDRT masih didalami untuk proses penyidikan lebih lanjut,"demikian Priyanto.(yes)
 
 
Kategori :