Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Pengadilan Tinggi Jakarta, menambah hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam putusannya, majelis hakim PT memperberat hukumannya dari 8 tahun penjara di PN Jakarta, menajdi 10 tahun penjara. Pasanya, Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta.
BACA JUGA:Permintaan Maaf Lion Air atas Keterlambatan Penerbangan Nomor JT-897 Rute Ternate – Makassar
Putusan ini disampaikan Herri Swantoro, sebagai keyua majelis dan yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis lainnya, Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.
Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.
"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.