Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri juga rencananya akan segera melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Terkait masalah tukar guling lahan ini. Jaksa akan meminta klarifikasi kepada mantan Bupati Seluma tersebut sekaligus sebagai pihak yang terkait dalam proses tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008.
BACA JUGA: Selain Mantan Sekda, Mantan Anggota DPR dan Mantan Sekwan Diperiksa Jaksa
BACA JUGA: Stok Blanko E-KTP di Seluma Berkurang, Pemilih Pemuda Buat KTP
"Akan kami jadwalkan untuk pemanggilan mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Terkait masalah tukar guling lahan ini. Karena Murman Effendi sebagai Bupati Seluma pada tahun 2008 sekaligus sebagai pihak terkait pada pelaksanaan tukar guling lahan," pungkasnya.(ctr)