SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Walaupun telah menetapkan tiga orang tersangka di dalam penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Lagi, Anggota DPRD Seluma Diperiksa Jaksa! Terkait Tukar Asset Pemda Seluma
BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom Mengulang Kemewahan dengan Elegansi yang Mengesankan Tampil Memukau
Hal tersebut terlihat pada Rabu (29/11) pagi, pemilik Catering Dua Putri Paiker Seluma dan juga pemilik toko manisan yang berada di Kecamatan Seluma Kota menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Keduanya menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan) tahun 2001. Saat ini tim sedang melakukan pendalaman. Iya kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak ke III yakni Catering dan toko manisan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Gufroni, pendalaman dilakukan terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III. Yakni terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan. "Pendalaman ini kita lakukan untuk menelusuri administrasi pesanan tersebut. Keduanya memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja," tegasnya.