JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Dijadikan tersangka dan dicekal, Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan perlawanan secara hukum. Firli akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan.
"Iya, kami akan mengajukan praperadilan," katanya.
BACA JUGA:4 Perwira Polres Seluma, Mutasi. Kasat Narkoba Jadi Kapolsek Muarabangkahulu
BACA JUGA:Karya Inovatif Bugatti Veyron Super Sport Menggabungkan Kecepatan Tinggi dan Kemewahan Otmatis
Menurut Ianm pihaknya bakal melawan usai ditetapkannya tersangka kliennya. "Artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," tegasnya.
Saat ini, Ketua KPK, Firli Bahuri telah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.