Kubu Raya, Radar Seluma.Disway.Id, - Si Bejad, seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi. Dia ditangkap bersama istrinya, si Dungu. Pasalnya, keduanya diniai melakukan tindak pidana. Si Bejad, tega memperkosa anak kandungnya. Aksi bejatnya itu ketahuan sang istri. Bukannya melaporkan ke polisi, bahkan istrinya si Dungu, mengizinkan suaminya menyetubuhi buah hati mereka.
Parahnya lagi, saat sang buah hati yang baru berumur 16 tahun hamil. Sang ibu si Bejad, ikut berusaha mengugurkannya.
BACA JUGA:Bugatti Chiron Keanggunan Supercar Mewah yang Menghipnotis Pecinta Otomotif di Dunia
BACA JUGA: Kades Diminta Sekda BS, Fasilitasi Program Literasi
Kini sepasang suami istri ini ditahan polisi. Keduanya diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Si Bejad (46) itu ditangkap polisi setelah memperkosa putrinya yang masih berumur 16 tahun. Pemerkosaan terjadi sejak Februari 2020 hingga November 2023. Korban sampai hamil beberapa kali. Sang ibu ikut berusaha mengugurkannya.
Dilansir dari detik.com, Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan, korban pernah hamil pada Juni 2022. Saat itu, si bejad menyuruh anaknya tersebut untuk menggugurkan janin.