Ada-ada Saja, 2 Oknum Polisi Ini Akan Diadili, Curi Mobil di Mal Bandar Lampung

Kamis 23-11-2023,21:58 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Bandar Lampung, Radar Seluma.Disway.Id,  - 2 anggota Polda Lampung ini, Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono akan segera diadili. Keduanya, menjadi tahanan Polresta Bandar Lampung, karena kasus pencurian mobil. Berkasnya akan dilimpahkan  ke Kejari Bandar Lampung. Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono ditangkap karena mencuri mobil di salah satu mal di Bandar Lampung.

 

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan bahwa berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan berkas sekaligus kedua tersangka ini berlangsung pada Kamis (23/11/2023) siang.

 

BACA JUGA: Ada Promo di Batik Air, Jelajahi Dunia, Destinasi Impian, Harga Terjangkau!

BACA JUGA:Lamborghini Aventador SVJ Eksklusivitas dan Kecepatan di Puncak Kelas Dunia

 

"Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) atas satu berkas perkara atas nama tersangka CS dan satu berkas perkara atas nama Tersangka FW. Kedua tersangka ini pekerjaannya anggota Polri dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan kepada Penuntut Umum," kata Helmi kepada wartawan.

 

 

Saat ini, kedua oknum polisi yang bertugas di Polda Lampung. Keduanya akan dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

 

"Kami titipkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini hingga 12 Desember 2023 mendatang," jelasnya.

Kategori :